adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha lender dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara financial institution dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di bank tersbeut maupun nasabah debitur.Selama abad ke-twenty, perkembangan di bidang telekomunikasi dan komputasi menyebabkan perubahan besar pada pola kegiatan financial institut