adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha lender dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara financial institution dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di bank tersbeut maupun nasabah debitur.
Selama abad ke-twenty, perkembangan di bidang telekomunikasi dan komputasi menyebabkan perubahan besar pada pola kegiatan financial institution dan menjadikan bank-financial institution meningkat secara ukuran, jumlah dan penyebaran geografis. Krisis keuangan 2007-2008 menyebabkan banyak kegagalan bank, termasuk beberapa lender terbesar di dunia, dan memicu banyak perdebatan tentang peraturan financial institution.
Sementara lender umum merupakan lender yang beraktivitas dalam masyarakat secara konvensional atau syariah di bawah naungan bank sentral. Jika bank perkreditan rakyat atau BPR yakni jenis financial institution yang melaksanakan aktivitas perbankan di luar jasa lalu lintas pembayaran. Berdasarkan Kepemilikan
Ini adalah peran financial institution yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu.
menggunakan mesin juruwang automatik di mana urus niaga dilakukan secara kad mengenalkan diri pengguna
Perizinan lender di Indonesia diatur dalam pasal sixteen sampai 20 Undang-Undang Perbankan yang diubah. Pada pasal tersebut tertera bahwa setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dalam masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Financial institution Umum atau Lender Perkreditan Rakyat dari pimpinan Lender Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur oleh undang-undang tersendiri.[38]
Meskipun perannya sangat penting, akan tetapi masih banyak orang yang belum memahami perbedaan antara perbankan dan bank.
Sedangkan fungsi tambahan perbankan diantaranya adalah memberikan fasilitas pengiriman uang, penggunaan cek, dan memberikan generasi financial institution.
Bank syariah merupakan jenis perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Lender konvensional: financial institution yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan bank sentral dan aturan perundang-undangan.
Jadi, prinsip syariah ini didasari oleh perjanjian antara financial institution dengan pihak lain, yang didasari oleh hukum islam. Perjanjian yang dimaksud di sini adalah untuk menyimpan dana atau pembiayaan untuk keperluan usaha dan juga kegiatan perbankan lainnya.
) jika dihadapkan dengan penarikan setoran mendadak atau tekanan pendanaan lainnya. Kegagalan Silicon Valley Financial institution di AS adalah contoh dramatis dari kanal kerugian obligasi tersebut.
Fungsi pertama bank adalah penciptaan uang. Uang yang diciptakan merupakan uang giral atau alat pembayaran melalui mekanisme kliring. Dengan fungsi ini, financial institution umum memiliki posisi dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Perbankan dapat membantu masyarakat mengatasi masalah keuangan mereka melalui produk-produk keuangan seperti tabungan dan deposito. Dengan produk-produk ini, perbankan memastikan bahwa dana milik masyarakat terjamin keamanannya.